الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ
Dari Abu Sa’id Al Khudri RA, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian duduk duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya: “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda: “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya: “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangan, menjawab salam, menganjurkan kebaikan, mencegah kemungkaran “ (Kitab Bukhari HN 2285, Kitab uslim HN 3960, Kitab Ahmad HN 10883)
Jalan adalah tempat untuk lalu lintas orang dan kendaraan. Pada jaman Rasulullah jalan sudah ada dan lebih banyak dilalui para pejalan kaki. Yang berkendaraan masih terbatas mengendarai keledai, unta, dan kuda. Kini telah sangat sedikit yang mengendarai hewan tunggangan di jalan raya, telah digantikan oleh sepeda, sepeda motor, mobil, kereta, dan kendaraan modern lainnya. Jalan pun telah dibagi-bagi menurut yang boleh lewat. Ada jalan khusus pejalan kaki, jalan khusus sepeda, jalan khusus mobil, dan jalan bisa dilewati berbagai jenis kendaraan.
Fungsi jalan semakin hari semakin penting karena semakin banyak orang berada di jalan untuk berbagai keperluan, seperti: bekerja, bersekolah, belanja, rekreasi, mengunjungi sanak-saudara, berdakwah, dll. Saking banyaknya orang yang melalui jalan kita menyaksikan banyak jalanan yang padat dan bahkan sampai macet.
Di Jakarta jalanan macet sudah biasa dan dapat disaksikan hampir setiap hari, terutama saat-saat orang berangkat dan pulang. Di kota-kota besar lainnya seperti Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Samarinda, dll kemacetan telah pula terasa. Pertambahan jumlah kendaraan dan orang yang melewati jalan jauh lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan luas dan panjang jalan. Kemacetan tambah menjadi-jadi ketika banyak pengguna jalan yang berbuat semaunya, tidak tertib, dan mengabaikan aturan lalu lintas sehingga jalanan yang sudah padat menjadi macet.
Pada daerah-daerah di mana kemacetan sering terjadi, waktu yang dihabiskan di jalan semakin banyak. Ada yang sampai rata-rata 5 jam perhari dan bahkan lebih. Tentu menjadi tambah lama ketika ada banjir, demo, perbaikan jalan, dan halangan-halangan lainnya. Semua orang pasti senang bila perjalanannya lancar tanpa halangan apapun.
Begitu pentingnya fungsi jalan, Islam mengatur bagaimana adab selama berada di jalan. Rasulullah melarang kita berada di jalan kecuali untuk urusan penting dan dapat menunaikan hak-hak jalan. Kita semua wajib menjaga jalan agar lancar dilalui.
Menunaikan hak jalan merupakan adab terpenting selama kita berada di jalan. Di antara hak jalan antara lain:
Menundukkan Pandangan (ghadhul bashar)
Allah berfirman dalam al-Qur’an:
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٲلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ (٣٠)وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada laki-laki beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. “Dan Katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.…” (QS An-Nur ayat 31-32)
Kata ghadhu berarti menundukkan atau mengurangi. Menurut Quraish Shihab “Tafsir al-Misbah” volume 9 hal 324, yang dimaksud dengan ghadhul bashar adalah mengalihkan arah pandangan, serta tidak memantapkan pandangan pada waktu yang lama kepada sesuatu yang terlarang atau kurang baik.
Di jalan banyak hal tidak baik yang bisa dijumpai, utamanya aurat. Di banding laki-laki, wanita lebih banyak yang membiarkan sebagian auratnya terbuka. Dengan mudah dapat dijumpai wanita-wanita yang membiarkan kepalanya, lehernya, lengannya, dan kakinya terbuka. Bahkan tidak sedikit yang membuka sebagian dada, perut, dan pahanya. Adapula yang meskipun menutup auratnya tetapi dengan pakaian ketat sehingga lekak-lekuk tubuhnya terlihat dengan jelas. Bila memungkinkan, hindari jalan-jalan yang banyak hal-hal tidak baik. Bila tidak bisa, wajib menundukkan pandangan.
Menundukkan pandangan atas aurat yang terbuka dilakukan dengan segera mengalihkan perhatian ke obyek dan arah yang lain. Jangan sampai malah menikmatinya dengan berlama-lama menatap, apalagi memberikan godaan dengan berdecak, bersiul, bersuit-suit, atau mengajak kenalan supaya dapat melihat lebih lama. Cukuplah dengan melihat sepintas kemudian berlalu atau biarkan mereka berlalu.
Dari Abu Zur’ah bin Amru bin Jarir ia berkata, Jarir berkata; Saya bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai memandang wanita yang tidak dilakukan dengan sengaja (kebetulan), maka beliau pun memerintahkanku agar mengalihkan pandangan. (Kitab Ahmad, HN 18369)
Jangan sampai wanita baik-baik merasa risi atau terganggu oleh perbuatan dan perkataan kita. Biarkan mereka dapat melewati jalan dengan penuh keamanan dan kehormatan.
Perintah menjaga pandangan dikaitkan dengan perintah memelihara kemaluan. Memandangi aurat dapat membangkitkan nafsu seksual. Membiarkan diri berlama-lama memandangi aurat orang lain, berakibat melemahkan benteng pertahanan iman dan melonggarkan kendali atas nafsu seksual.
Menundukkan pandangan merupakan ekspresi sifat rendah hati, menjaga diri, menghormati orang lain dan tidak sombong. Perintah menundukkan pandangan kita laksanakan dengan menjaga diri dari perbuatan maksiat dan sikap sombong serta menghormati sesama pengguna jalan.
Menyingkirkan halangan (kafful adza)
Halangan di jalan ada yang terjadi akibat perbuatan kita dan ada yang karena pihak lain.
a. Menghindarkan diri menjadi halangan
Yang pertama-tama harus kita lakukan ketika berada di jalan adalah menghindarkan diri menjadi bagian dari halangan jalan. Seorang muslim adalah orang yang senantiasa menjaga orang-orang muslim selamat dari lisan dan perbuatannya (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan ad-Darimi).
Beberapa aktifitas yang sering menjadi halangan jalan antara lain:
o Menyelenggarakan acara di bahu atau badan jalan
Larangan Rasulullah agar tidak duduk-duduk di pinggir jalan barangkali karena kekhawatiran beliau akan terjadinya gangguan fungsi jalan sebagai sarana bagi para pemakai jalan dalam melakukan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain. Beliau memberikan dispensasi hanya apabila hak-hak jalan dapat dijaga.
Menyelenggarakan acara seperti pesta pernikahan, pertunjukan, atau lainnya dengan membuat panggung atau tenda di sebagian badan jalan, sebaiknya tidak dilakukan, karena dapat menyebabkan kemacetan atau setidak-tidaknya membuat perjalanan orang terganggu.
o Parkir sembarangan
Memarkir kendaraan yang mengakibatkan terhambatnya perjalanan orang lain termasuk perbuatan mengambil hak jalan:
Parkir di tepi jalur berputar mengambil hak jalan kendaraan yang sedang berbalik arah. Parkir di jalanan sempit mengambil hak jalan kendaraan yang melewati jalan itu. Parkir di depan pintu garasi orang lain mengambil hak jalan kendaraan tuan rumah. Parkir di tikungan menyebabkan pengguna jalan lainnya berada dalam bahaya.
Hendaklah memarkir kendaraan di tempat yang aman, tidak mengganggu dan membahayakan perjalanan orang lain
o Mengabaikan aturan dan rambu-rambu lalu lintas
Aturan dan rambu-rambu lalu lintas dibuat untuk kelancaran dan keamanan berlalu lintas. Mengabaikannya selama di jalan berakibat terganggunya lalulintas kendaraan dan keamanan pengguna jalan.
Lewatilah jalur jalan yang menjadi hak Anda, jangan mengambil jalur yang menjadi hak orang lain karena membahayakan orang lain dan diri sendiri.
Saat Anda mau belok kanan di depan traffic light, tempat antrian Anda di jalur paling kanan. Bila Anda mengambil jalur kiri, Anda mengambil hak kendaraan yang mau berjalan lurus dan Anda telah melakukan perbuatan yang membahayakan.
Di belokan ada marka jalan di tengah-tengah berupa garis tidak putus-putus, hak Anda melewati jalur sebelah kiri garis. Menjalankan kendaraan hingga keluar garis berarti mengambil hak jalan kendaraan yang berasal dari arah berlawanan dan menjadi potensi bahaya.
Melewati jalur yang bukan hak Anda, berarti telah mengambil hak jalan orang lain.
b. Menyingkirkan halangan yang ada di jalan
Menyingkirkan halangan yang mengganggu perjalanan orang dan kendaraan adalah amalan mulia.
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Iman itu ada tujuh puluh tiga sampai tujuh puluh sembilan, atau enam puluh tiga sampai enam puluh sembilan cabang. Yang paling utama adalah perkataan, LAA ILAAHA ILLALLAHU (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu adalah sebagian dari iman.” (Kitab Muslim HN 51. Kitab Nasa’i HN 4919).
Menyingkirkan halangan di jalan merupakan amalan yang bernilai sedekah. Dari Abu Dzar dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Setiap hari setiap persendian anak Adam harus disedekahi, salam yang diberikan kepada orang yang dijumpainya adalah sedekah, setiap perintahnya kepada kebaikan adalah sedekah, setiap larangannya dari yang munkar adalah sedekah, membuang hal yang mengganggu jalan adalah sedekah, dan persetubuhannya dengan isteri adalah sedekah.” (Kitab Abu Daud HN 4564).
Nabi bersabda: “Kamu juga bisa bersedekah, kamu menyingkirkan tulang dari jalan adalah sedekah, menunjukkan jalan adalah sedekah, menolong orang yang lemah dengan kelebihan kekuatan yang kamu miliki adalah sedekah, penjelasanmu kepada orang yang bingung adalah sedekah dan persetubuhanmu dengan istrimu adalah sedekah.” (Kitab Tirmidzi HN 1879).
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Ketika laki-laki sedang berjalan dan menemukan ranting berduri di tengah jalan, kemudian dia menyingkirkan ranting tersebut hingga Allah pun bersyukur kepadanya lalu mengampuni dosa-dosanya.” (Kitab Muslim HN 3538).
Menjawab Salam
Berada di jalan meningkatkan peluang ketemu orang lain. Di antara adab bertemu adalah mengucapkan salam. Anda bisa memberi atau menerima salam. Menjawab salam adalah wajib. Hak jalan orang yang lewat di sekitar Anda adalah mendapatkan jawaban atas salam yang mereka berikan buat Anda.
Menganjurkan Kebaikan
Banyak perbuatan baik yang bisa dilakukan di jalan, misalnya menolong orang tua atau anak-anak menyeberang jalan, menolong orang yang mengalami kecelakaan di jalan, membantu ibnu sabil yang kehabisan bekal, menolong orang yang kendaraannya mogok, menunjukkan jalan orang yang tersesat, dll. Anda juga bisa berdakwah di jalan.
Mencegah Kemungkaran
Banyak kemungkaran yang bisa terjadi di jalan, seperti: perampokan, pencopetan, kebut-kebutan, parkir sembarangan, pelanggaran rambu dan aturan lalu lintas, membuka aurat, berbuat tak senonoh, dan lain-lain.
Selama berada di jalan, sedapat mungkin kita mencegah terjadinya kemungkaran tersebut sesuai kemampuan.
:قَالَ أَبُو سَعِيدٍ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَأَى مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Abu Sa’id berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang melihat kemungkaran maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya dan apabila ia tidak mampu maka dengan lidahnya dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Musim, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).
Dari hadits tersebut kita mengetahui bahwa ada 3 tingkatan mencegah kemungkaran:
Pertama, mencegah atau merubah kemungkaran dengan tangan, yang maksudnya adalah dengan kekuasaan. Nahi mungkar derajat ini bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Di jalan yang punya kekuasaan adalah polisi dan petugas dinas perhubungan. Bagi pak polisi bila melihat penjambretan, perampokan, pelecehan, ia harus menangkap pelakunya dan memrosesnya sesuai hukum yang berlaku. Melihat orang kebut-kebutan harus menghentikan. Melihat orang parkir sembarangan harus mengingatkan dan menyuruh segera memindahkan kendaraannya ke tempat yang seharusnya atau bila perlu menilang atau menderek. Dan terhadap pelanggar aturan dan rambu lalu lintas harus mengingatkan atau menilang.
Mereka yang diberikan kuasa di jalan mempunyai andil besar dalam menjaga hak-hak jalan sehingga lalu lintas menjadi lancar dan tertib.
Kedua, orang yang tidak memiliki kekuasaan, bernahi munkar dengan lisannya. Misalnya melihat ada yang dijambret, ia berteriak: “jambret!” dengan harapan agar orang-orang yang mendengar berdatangan membantu, atau mencatat ciri-ciri penjambret dan plat nomor kendaraannya dan melaporkannya kepada polisi. Menyaksikan ada yang parkir sembarangan bertindak dengan menunjukkan tempat parkir yang seharusnya, dll.
Ketiga, orang yang tidak berani mencegah kemungaran dengan lisan, harus melakukan dengan hati, yakni dengan membenci perbuatan kemungkaran yang disaksikannya dan tidak mau terlibat dalam bentuk apapun dengan kemungkaran tersebut. Orang yang hanya berani bernahi munkar dengan hatinya saja, termasuk dalam kategori selemah-lemahnya iman. Melihat orang dijambret tidak berani berteriak, ia hanya bicara dalam hari: “masya Allah, teganya orang menjambret”. Melihat orang parkir hingga mengganggu arus lalu lintas, tidak berani mengingatkan. dll
Menunjukkan jalan kepada orang yang bertanya
:عَنْ جَابِرٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَشَارَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُشِرْ عَلَيْهِ
Dari Jabir dia berkata; Rasulullah SAW. bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian meminta petunjuk kepada saudaranya, hendaklah ia menunjukkan jalan yang benar.” (Kitab Ibnu Majah HN 3737).
Menunjukkan jalan bagi orang yang bertanya atau tersesat merupakan bagian dari hak jalan dan bernilai sedekah. Nabi bersabda: “Kamu juga bisa bersedekah, ………… menunjukkan jalan adalah sedekah, ……….. penjelasanmu kepada orang yang bingung adalah sedekah, ……….(HR Abu Dawud).
Tidak membuang hajat di jalan:
:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah kalian dari La’anaini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa La’anini itu?” Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka.” (Kitab Muslim HN 397).
Mengotori jalan dengan kotoran padat atau cair merupakan perbuatan terlaknat yang sangat mengganggu kenyamanan orang di jalan. Apalagi pada tempat yang sering dilalui atau tempat orang berteduh atau beristirahat seperti di halte, bawah pohon, dan lain-lain. Hindarilah mengotori jalan dengan apapun, termasuk membuang sampah.
Wallahu a’lam
dr. H. Agus Sukaca, M.Kes.
guskaca@gmail.com
Sumber: www.tuntunanislam.id
0 comments: