Pemerintah telah memberikan
gelar pahlawan nasional kepada beberapa tokoh dari berbagai Indonesia.
Pemberian gelar ini dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2018.
Prosesi pemberian gelar
Pahlawan Nasional itu berlangsung di Istana Negara, kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/11/2018) pukul 13.00 WIB. Ada enam tokoh dari
berbagai wilayah di Indonesia yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Salah satu tokoh dari keenam
yang akan diberi gelar pahlawan nasional ini adalahMr. Kasman Singodimedjo,
yang merupakan tokoh pejuang kemerdekaan RI.
Pada masa pendudukan Jepang,
Kasman merupakan komandan tentara Pembela Tanah Air (PETA) Jakarta. Ia ikut
dalam pasukan pengamanan saat upacara pembacaan teks proklamasi kemerdekaan RI
pada 17 Agustus 1945.
Kasman, juga menjadi salah
satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pria kelahiran
Purworejo, 25 Februari 1904 ini termasuk dalam enam orang anggota PPKI tambahan
saat Presiden Soekarno menambah jumlah anggota PPKI dari 21 orang menjadi 27
orang.
Semasa menjadi anggota PPKI,
Kasman memiliki peran dalam menghilangkan tujuh kata dalam naskah pembukaan UUD
1945. Tujuh kata tersebut yakni. “Dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluknya”.
Perwakilan kawasan Indonesia
Timur merasa berkeberatan pemasukan
tujuh kata ini karena mayoritas mereka nonmuslim. Atas hal ini, dalam
pembukaan. Kasman menjadi pembujuk golongan Islam agar tujuh kata ini dihilangkan
untuk menghormati perwakilan Indonesia Timur tersebut.
Kasman, tokoh yang dikenal
aktif di Muhammadiyah ini turut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta
pada saat masih muda. Selanjutnya, dia juga terpilih menjadi Ketua Muda Majelis
Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).
Setelah kemerdekaan Indonesia,
Kasman diangkat menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29
Agustus 1945 dalam parlemen pertama Indonesia. KNIP merupakan cikal bakal dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang.
Dikutip dari situs Kejaksaan
Agung, Kasman diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945. Dia langsung
mengeluarkan maklumat agar penegakan hukum dilakukan secara cepat.
Kasman juga pernah menjabat
sebagai Menteri Kabinet Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjafruddin II dari
November 1947 hingga Januari 1948. Dia turut aktif aktif di dunia politik
Indonesia bersama Partai Masyumi dan menjadi anggota Dewan Konstituante dari
partai ini pada 1955.
Diangkatnya Kasjam menjadi
Pahlawan tak lain karena usulan Muhammadiyah,pada tahun 2012 menunjuk AM Fatwa
menjadi Ketua Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Ki Bagus
Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo dan KH Abdul Kahar Mudzakir.
Dipilihnya AM Fatwa karena ia
pada tahun 2011 juga menjadi pengusul Mr. Sjafruddin Prawiranegara (1911-1989),
Ketua Pemerintah Darurat Indonesia Republik Indonesia (PDRI) menjadi Pahlawan
Nasional.
Persyaratan administratif
pengusulan gelar pahlawan untuk Ki Bagus Hadikusumo dipercayakan penangannya
kepada Universitas Prof. Hamka (UHAMKA), untuk Mr Kasman Singodimedjo
dipercayakan kepada Universitas Muhammadiyah Purworejo, dan untuk KHA Kahar
Mudzakir dipercayakan kepada Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebagai ketua Pengusulan Gelar
Pahlawan AM Fatwa sejak 2012 langsung menyiapkan berbagai seminar, dan
mengumpulkan makalah-makalahnya menjadi buku. Kemudian ditahun-tahun
selanjutnya digelar diskusi di UHAMKA, Unissula Semarang, UM Purworejo dan UII.
Sejumlah cendekiawan banyak
yang terlibat dalam pengusulan gelar pahlawan ini mulai dari Taufik Abdullah,
Ahmad Syafii Maarif, Mahfud MD, Eddy S. Hamid, Laode M. Kamaludin, Anhar
Gonggong, Hamdan Zulva, Jawahir Thantowim hingga Yudi Latif mendukung kegiatan
tersebut. (Andi)
Sumber:
muhammadiyah.or.id
0 comments: