Pertanyaan Dari:
Anhar, Sukorejo 3, Tanggamus Lampung
(disidangkan pada Jum’at 2 Muharram 1429 H / 11 Januari
2008 M)
Pertanyaan:
Saya Panitia Qurban Masjid
Taqwa Sukorejo 3 Tanggamus Lampung, pada hari raya Idul Adlha yang lalu kami
menukarkan kulit-kulit sapi kurban dengan seekor kambing. Kemudian kambing
tersebut kami sembelih dan kami bagikan kepada para mustahiq. Sah atau tidakkah
menurut Syara’?
Jawaban:
terimakasih atas
pertanyaannya. Di antara hadits yang berkaitan dengan kulit hewan kurban,
yaitu:
Artinya: “Sulaiman Ibn Musa
berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah
mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari
daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri
mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi saw bersabda:
Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih
dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu
akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu
sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging
hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan
jangan kamu menjualnya.” [HR. Ahmad]
Artinya: “Diriwayatkan dari
‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada saya
untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya,
kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak
memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih]
Terhadap larangan menjual
kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Ahmad, para ulama di antaranya al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab
Syafi’i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil
penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asy-Syaukani,
Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh
menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham,
melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan
(asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).
Pemanfaatan kulit hewan kurban
tersebut, jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana
disebutkan dalam hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim yang telah
disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang
miskin.
Dengan keterangan di atas
kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil
penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada
orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban. Yang dilarang adalah
menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.
Wallahu a’alam bish-shawab.
—————————————–
Semua
pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
0 comments: