Wednesday, June 20, 2018

Hutang atau Pinjaman BMT Menurut Fatwa Tarjih



Penanya:
Soedjarwo,
Desa Randu, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.


Pertanyaan:
Seseorang warga Muhammadiyah merintis BMT dengan modal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Uang tersebut dipinjamkan kepada para pedagang kecil di pasar desa yang hari pasarannya Pon dan Kliwon. Rata-rata para pedagang meminjam uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Untuk menghindari riba, dia tidak menentukan jasa dengan prosentase, tetapi hanya terserah peminjam dengan sukarela, sehingga ada yang memberikan sebahagian keuntungannya Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dan ada yang memberikan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) setiap pasaran, bahkan ada yang tidak memberikan keuntungan. Namun setelah dihitung dalam satu bulan, keuntungan yang masuk justru lebih banyak jika dibandingkan dengan pinjam uang di BRI yang bunganya 2 % setiap bulan. Apakah usaha seperti ini tidak haram, sedangkan bunga Bank Pemerintah yang rendah saja masih syubhat menurut HPT? Mohon penjelasan!




Jawaban:
Memberi pinjaman atau hutang kepada orang yang sedang membutuhkan merupakan salah satu bentuk pemberian pertolongan kepada orang lain, sehingga dapat dimasukkan sebagai amal kebajikan. Dalam hadits disebutkan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang melapangkan nafas seorang mukmin dari suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan nafas orang itu dari suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari akhirat; dan barangsiapa yang mempermudah bagi orang yang mendapat kesukaran, maka Allah akan memudahkan orang itu di dunia dan akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, maka Allah akan menutup cela (kesalahan)nya di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya selalu menolong saudaranya.” [HR. Muslim].



عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً. [رواه ابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud, bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada seorang muslim yang memberi hutang kepada orang Islam yang lain sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya itu  seperti shadaqah satu kali.” [HR. Ibnu Majah].



Demikian halnya orang yang berhutang dianjurkan agar melebihkan dari hutangnya di kala melakukan pembayaran atau pelunasan. Dalam hadits disebutkan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ اْلإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata: Seorang laki-laki memiliki piutang terhadap Nabi saw seekor unta muda. Ia mendatangi Nabi saw dan menagih pelunasannya. Kemudian Nabi saw bersabda: Berikan pelunasan kepada orang itu. Kemudian para shahabat mencari unta muda milik Nabi saw, namun tidak mendapatkannya kecuali unta yang lebih tua (besar). Kemudian Nabi saw bersabda: Berikan kepadanya. Ia berkata: Engkau telah berbuat yang sangat sempurna terhadapku, semoga Allah selalu memberikan kesempurnaan kepada anda. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang berbuat baik dalam melunasi hutang.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].



عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata: Saya mendatangi Nabi saw dan beliau mempunyai hutang terhadapku, kemudian beliau melunasi dan memberi tambahan kepadaku.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].



Berdasarkan ajaran Rasulullah saw di atas para ulama sepakat mengkategorikan hutang piutang sebagai akad tabarru’, yaitu akad yang semata-mata bertujuan untuk mengharap ridla Allah Swt, tidak untuk mencari keuntungan materi sedikit pun. Dengan kata lain akad yang semata-mata berorientasi kepada sosial bukan berorientasi kepada profit atau keuntungan.


Menyimak pertanyaan yang saudara ajukan, tampaknya pemberian hutang yang  dilakukan seseorang warga Muhammadiyah yang saudara sebutkan, tidak termasuk kepada akad tabarru’ ini. Oleh karena itu jika orang tersebut ingin merintis mendirikan BMT, pinjaman tersebut hendaknya dilakukan secara transparan yakni dengan akad yang jelas, yang dalam hal ini dapat diwujudkan dengan  akad mudlarabah (bagi hasil).


Akad mudlarabah ialah akad yang dilakukan oleh dua pihak atau dua orang dimana salah satu pihak atau salah seorang menyerahkan sejumlah uang kepada pihak atau orang lain untuk dijadikan modal dalam berusaha (berdagang) dengan keuntungan dibagi untuk mereka berdua berdasarkan kesepakatan; dan jika terjadi kerugian ditanggung pemilik modal. (Lihat as-Sayid ‘Ali Fikri, al-Mu’amalah al-Madiyah wa al-Adabiyah, Juz I, halaman 179). Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa mudlarabah adalah akad kerjasama untuk melakukan usaha (dagang) antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal (shahibul mal), sedang pihak kedua menjadi pengelolanya (mudlarib). Keuntungan dari usaha yang dilakukan pihak kedua, dibagi menurut kesepakatan sesuai yang tertuang pada waktu akad. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kecurangan, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut (lihat: Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, halaman 90).
Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: www.fatwatarjih.com

Sebelumnya
Berikutnya

Penulis:

0 comments: