Pertanyaan Dari:
H. Muh. Ilyas
Kel. Boribellaya, Tapieng, Kab Maros, Sulawesi Selatan
(Disidangkan pada hari Jum’at, 1 Zulhijjah 1432 H / 28 Oktober
2011 M)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum
Wr. Wb.
Dengan hormat saya
sampaikan pertanyaan sebagai berikut:
1.Kami ingin
mendapatkan penjelasan tentang kopi luwak yang mana kopi luwak itu
berasal dari kotoran binatang luwak yang berarti najis, namun minuman kopi itu
setelah diproses sudah menjadi halal dengan alasan kopi itu gurih rasanya dan
harganya mahal. Sehingga perlu kami tanyakan apakah kopi luwak yang berasal
dari kotoran binatang luwak itu halal diminum, bagaimana pendapat Majelis
Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
2.Apakah binatang
luwak halal dimakan sama dengan binatang yang lain.
Demikian pertanyaan
kami dan dimohon kiranya dapat dimuat dalam rubrik tanya jawab agama majalah
Suara Muhammadiyah yang diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah. Jazakumullah khairan katsiran.
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam Wr.
Wb.
Berikut ini jawaban
atas pertanyaan saudara:
1.Para ulama sepakat
bahwa mengkonsumsi dan memperjualbelikan kopi itu hukum asalnya adalah halal.
Argumentasinya, tidak ada dalil yang melarangnya sehingga kembali kepada hukum
asal sesuatu yaitu halal, sebagaimana kaidah yang berbunyi:
اَلْأَصْلُ
فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ.
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil sebaliknya.”
Kaidah ini berdasarkan
firman Allah:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”[QS. al-Baqarah (2):168]
2.Kopi luwak adalah
minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak,
lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya. Setelah itu, biji kopi
dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap dijual dan dikonsumsi.
Jadi kopi tersebut pada mulanya memang mutanajjis (barang yang terkena najis)
karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi
begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis.
3.Tapi jika buah kopi
yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat, ternyata diketahui
bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari
buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya,
yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit
satu lagi yang tidak hancur. Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi
yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi
satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah
biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. Dengan
demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga
hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.
4.Hanya saja, seorang
Muslim hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu
makanan atau minuman atau apapun. Kopi luwak hanyalah salah
satu alternatif minuman yang halal. Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin
kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan
terjangkau. Sikap fanatik dan berlebih-lebihan terhadap kopi luwak inilah yang
membuat seakan-akan ia mempunyai sensasi dan cita rasa yang berbeda dan membuat
harganya melangit.
5.Memakan binatang
luwak itu hukumnya adalah halal, sesuai dengan kaidah yang berbunyi: “Hukum
asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil
sebaliknya”. Hal ini karena binatang luwak bukan termasuk binatang yang
dilarang memakannya. Adapun binatang yang dilarang untuk memakannya antara lain
adalah:
a.Binatang yang
dihukumi haram dalam al-Qur’an dan atau hadis, yaitu seperti bangkai
binatang darat, darah binatang yang mengalir, daging babi, binatang yang
disembelih atas nama selain Allah, binatang yang tercekik, yang terpukul, yang
jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, yang disembelih untuk
berhala dan seperti keledai peliharaan. Dalilnya dari al-Qur’an adalah firman
Allah:
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan
bagimu) yang disembelih untuk berhala … .”[QS. al-Maidah (5):3]
Dalil dari riwayat
hadis:
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ. [رواه
البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. ia berkata: "Nabi saw. melarang memakan daging keledai
peliharaan.” [HR. al-Bukhari]
b.Binatang yang
mempunyai taring yang dengannya ia membunuh mangsanya, seperti harimau,
singa, serigala, beruang, anjing, kucing dan lain-lain. Dalilnya:
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاعِ.
[رواه البخاري]
[رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Tsa'labah ra. bahwa Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang
yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas.” [HR. al-Bukhari]
c.Burung yang
mempunyai cakar yang dengannya ia mencengkeram mangsanya, seperti
burung rajawali, burung elang, burung hantu dan lainnya. Dalilnya:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ
مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ.
[رواه مسلم]
[رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah saw. melarang (makan) setiap binatang
yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas dan setiap yang mempunyai
cakar dari kalangan burung.”[HR. Muslim]
d.Binatang atau burung
yang makanannya adalah bangkai, seperti burung pemakan bangkai. Allah
berfirman:
“ … dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk.”[QS. al-A'raf (7): 157]
e. Binatang
yang mustkhbatsah (buruk/menjijikkan), seperti kalajengking,
serangga (lalat, nyamuk, kumbang, rayap, kutu), cicak dan yang sejenisnya.
Dalilnya:
“ … dan menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”[QS. al-A'raf (7): 157]
f.Binatang yang kita
diperintahkan untuk membunuhnya, seperti ular, tikus dan burung gagak.
Dalilnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ
الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا.
[رواه مسلم]
[رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: "Lima binatang fasik yang (sunat) dibunuh di daerah halal dan suci: ular, burung gagak yang abqa' (di punggung dan perutnya ada warna putih), tikus, anjing 'aqur (yaitu yang buas dan memangsa) dan burung elang.” [HR. Muslim]
h.Binatang yang kita
dilarang untuk membunuhnya, seperti burung layang-layang, katak, semut, burung
hud-hud dan lebah. Dalilnya;
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ. [رواه ابن
ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata:
"Rasulullah saw. melarang membunuh burung layang-layang, katak, semut dan
burung hudhud.” [HR. Ibnu Majah]
i.Semua binatang yang
membahayakan kesehatan atau membuat sakit, berdasarkan hadis:
عَنْ
عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
[رواه ابن ماجه]
[رواه ابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ubadah bin as-Somit bahwa
"Rasulullah saw. menghukumi bahwa tidak boleh membahayakan diri dan
membahayakan orang lain.” [HR. Ibnu Majah]
Demikian jawaban
ringkas dari kami seputar kopi luwak dan hukum
mengkonsumsinya, semoga dapat memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari.
WalLahu a'lam
bish-shawab. *mi)
Tim Fatwa Majelis
Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
Sumber:
www.fatwatarjih.com
0 comments: