Pertanyaan
Dari:
Untung
Sutrisno, Jl. Gn. Bentang 13 RT 05/13 Perum Panglayungan Tasikmalaya
Pertanyaan:
Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Di
kampung kami ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi tapi ada sebagian yang
mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Bagaimana menurut Majelis Tarjih
mengenai hal ini?
Wassalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Pertanyaan
tentang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw seperti yang
saudara sampaikan pernah ditanyakan dan telah pula dijawab oleh Tim Fatwa
Majelis Tarjih Muhammadiyah. Untuk itu, kami sarankan saudara membaca kembali
jawaban-jawaban tersebut, yaitu terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama terbitan
Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, Majalah Suara
Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Majalah Suara
Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008. Namun demikian, berikut ini
akan kami sampaikan ringkasan dari dua jawaban yang telah dimuat sebelumnya
tersebut.
Pada
prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan
peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil
yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam
perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk
melaksanakannya. Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu
menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw tersebut, yang perlu diperhatikan
adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas
dasar kemaslahatan.
Perbuatan
yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung
unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti
membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan
dalilnya. Nabi Muhammad saw sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda:
Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara
berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan
(memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah,
maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Adapun
yang dimaksud dengan kemaslahatan di sini, adalah peringatan Maulid Nabi
Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung
manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta
mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi
Muhammad saw. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian
atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan
Nabi saw.
Allah
SWT telah menegaskan dalam al-Qur’an, bahwa Rasulullah Muhammad saw adalah
sebaik-baiknya suri teladan bagi umat manusia. Allah berfirman:
Artinya:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. al-Ahzab (33): 21]
Wallahu
a’lam bish-shawab. *amr)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan
ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com
0 comments: