BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Persyarikatan ini bernama
Muhammadiyah.
Pasal 2
Pendiri
Muhammadiyah didirikan oleh
K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18
November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Muhammadiyah berkedudukan di
Yogyakarta.
BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas dan Asas
(1) Muhammadiyah adalah
Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada
Al-Qur`an dan As-Sunnah.
(2) Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 5
Lambang
Lambang Muhammadiyah adalah
matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan (Muhammadiyah) dan
dilingkari kalimat (Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan
Rasul Allãh )
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah
ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
(1) Untuk mencapai maksud dan
tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid
yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
(2) Usaha Muhammadiyah
diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan
penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Penentu kebijakan dan
penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan
Muhammadiyah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota serta Hak dan
Kewajiban
(1) Anggota Muhammadiyah terdiri
atas:
a. Anggota Biasa ialah warga
negara Indonesia beragama Islam.
b. Anggota Luar Biasa ialah
orang Islam bukan warga negara Indonesia.
c. Anggota Kehormatan ialah
perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena
kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
(2) Hak dan kewajiban serta
peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Sumber:
www.muhammadiyah.or.id
0 comments: